Pengertian Koperasi dan Landasan Hukumnya
 
Pengertian koperasi menurut Prof. R.S Seoriaatmadja adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya. Sedangkan menurut undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Inti dari dua pengertian tersebut adalah, Koperasi di Indonesia merupakan suatu badan usaha yang dijalankan atas asas kekeluargaan dengan beranggotakan orang-orang atau kumpulan badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotan pada khususnya dan pada umumnya untuk mensejahterakan ekonomi dan sosialnya.
Di Indonesia, Pemerintah telah membuat undang-undang yang mengatur Perkoperasian yaitu Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dimana berisikan tentang prinsip-prinsip koperasi yang menjadi salah satu landasan hukum koperasi di Indonesia, yaitu :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi
 Adapun landasan Hukum Koperasi di Indonesia yaitu :
1.       Landasan Idiil                                         : Pancasila
2.       Landasan Mental                                   : Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
3.       Landasan Struktural dan Gerak        : UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
4.       Landasan Operasional                        : UU No. 25 Tahun 1992
Dengan adanya koperasi diharapkan dapat meperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan kopersai sebagai soko-gurunya.